
PEKANBARU -- Langkah kaki Naga Tato terhenti. Residivis kasus pencurian ini tersungkur saat timah panas yang melesat dari senjata petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru tepat di kaki kanannya. Ia ditembak karena berusaha melarikan diri, Senin (21/6) lalu.
Pria 32 tahun itu ditangkap berdasarkan laporan Heri Riswanto (23). Kasusnya pencurian dengan pemberatan yang terjadi Kamis (16/6) lalu.
‘’Atas laporan itu kita langsung turun melakukan penyelidikan. Alhasil keberadaan tersangka diketahui dan dilakukan penangkapan,’’ kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan SIK saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (22/6) melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Ariyanto SH SIK.
Tersangka tak sendirian diringkus. Melainkan bersama dua temannya. ‘’Sebelumnya, Februari 2016 kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat modus pecah kaca, curanmor dan bongkar rumah itu di rumah salah satu tersangka Naga Tato, di Jalan Suka Jaya, Payung Sekaki,” terang Bimo.
Saat itu, petugas berhasil menangkap Yogi. Lalu diserahkan ke Polres Kampar. ‘’Ia beraksi di Jalan Garuda Sakti, Kampar. Ia melakukan pencurian laptop,’’ ujarnya.
Ketika hendak ditangkap, tersangka Naga Tato berhasil kabur dari kejaran petugas. ‘’Kita hanya berhasil mengamankan barang bukti dari rumah tersangka,’’ sebutnya.
Dari pengembangan, akhirnya petugas mengendus keberadaan Naga Tato di Jalan KH Ahmad Dahlan. “Kita berhasil menangkap tersangka bersama temannya Fiki Nurhaki,’’ kata Kasat.
Tak sampai di situ, petugas juga lalu berhasil menangkap satu tersangka lagi, Feri Naldi di Warnet Global Jalan Durian, Pekanbaru. Namun, saat dilakukan pengembangan dan pengumpulan alat bukti lainnya, Naga Tato sempat berupaya melarikan diri. “Kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Bimo.
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku telah beraksi di empat lokasi. Di antaranya, Warnet Global Jalan Pasir Putih, kedua di Jalan Pertanian, Delima, Tampan, ketiga di Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai, dan keempat di Jalan Putri Tujuh.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci letter T dan lainnya diamankan di Mapolresta Pekanbaru. ‘’Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kita juga sedang melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ pungkas Bimo.MXO
0 komentar:
Posting Komentar