MEDAN – Brigadir IN terpaksa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Polwan cantik itu ditangkap Kamis (26/5/2016) malam sekitar pukul 23.00 WIB ketika dugem di KTV 206 Karaoke Strom, Jalan Listrik, Medan Maimun.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin menerangkan, petugas menemukan Brigadir IN tengah menemani N di dalam 1 KTV 206 itu ketika penyergapan dilakukan.
Diketahui, N adalah target polisi terkait kasus peredaran narkoba. Sedangkan Brigadir IN bertugas di Polresta Medan. Dirinya juga dinyatakan terbukti mengkonsumsi barang haram itu.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi, mengakui sudah menerima laporan dari BNNP Sumut.
Kendati begitu, ujar Mardiaz, laporan itu belum secara resmi, melainkan lisan saja. Untuk itu, Mardiaz belum dapat berkomentar banyak, termasuk untuk sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir IN.
Mardiaz menerangkan, Brigadir IN saat ini bertugas di Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Medan. Disinggung soal kabar yang menyebut Brigadir IN pernah juga ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, di karaoke juga terkait peredaran pil ekstasi, Mardiaz tampak ragu menjawab.
Akan tetapi, Mardiaz akhirnya menegaskan jika hal itu tidak benar. Adapun halnya perpindahan tugas Brigadir IN dari Polsek Sunggal ke Siwas Polresta Medan, kata Mardiaz, hal itu merupakan hal biasa di tubuh Polri.
"Kalau soal dia positif narkoba dan berada di tempat hiburan malam tanpa dilengkapi surat tugas, itu bisa dikenakan sanksi disiplin. Hukuman untuk itu bisa penundaan pangkat, minimal teguran tertulis lah," ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar yang juga ditanyai Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin menerangkan, petugas menemukan Brigadir IN tengah menemani N di dalam 1 KTV 206 itu ketika penyergapan dilakukan.
Diketahui, N adalah target polisi terkait kasus peredaran narkoba. Sedangkan Brigadir IN bertugas di Polresta Medan. Dirinya juga dinyatakan terbukti mengkonsumsi barang haram itu.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi, mengakui sudah menerima laporan dari BNNP Sumut.
Kendati begitu, ujar Mardiaz, laporan itu belum secara resmi, melainkan lisan saja. Untuk itu, Mardiaz belum dapat berkomentar banyak, termasuk untuk sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir IN.
Mardiaz menerangkan, Brigadir IN saat ini bertugas di Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Medan. Disinggung soal kabar yang menyebut Brigadir IN pernah juga ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, di karaoke juga terkait peredaran pil ekstasi, Mardiaz tampak ragu menjawab.
Akan tetapi, Mardiaz akhirnya menegaskan jika hal itu tidak benar. Adapun halnya perpindahan tugas Brigadir IN dari Polsek Sunggal ke Siwas Polresta Medan, kata Mardiaz, hal itu merupakan hal biasa di tubuh Polri.
"Kalau soal dia positif narkoba dan berada di tempat hiburan malam tanpa dilengkapi surat tugas, itu bisa dikenakan sanksi disiplin. Hukuman untuk itu bisa penundaan pangkat, minimal teguran tertulis lah," ujar Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar yang juga ditanyai Sumut Pos (Jawa Pos Group).
0 komentar:
Posting Komentar