Senin, 27 Juni 2016


Poker Geratis - Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penolakan Ahok diganjar hukuman lima tahun penjara.
Sebanyak dua tersangka kasus kericuhan usai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah Tahap II, Penjaringan, Jakarta Utara, yakni MT (18) dan IR (19), diganjar selama lima tahun penjara.

“Kedua tersangka yang masih yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini, diganjar hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Senin (27/6/2016).

Menurut pria yang akrab disapa Bolly ini, kedua tersangka terbukti bersalah lantaran saat kericuhan berlangsung, menganiaya dua anggota, yakni dari Pamen Polsek Penjaringan, dan Pamen Polres Jakarta Utara.

“Dua anggota kepolisian terluka akibat dilempar batu oleh kedua tersangka saat kericuhan di Jalan Bandengan Utara berlangsung,” ungkap Bolly.

Dijelaskan Bolly, kasus kericuhan ini terus dilakukan penyelidikan mendalam, yang di mana berawal dari pemeriksaan 10 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan itu, hingga mengerucut menjadi tiga orang.

“Tersisa tiga orang, dan karena kami memiliki bukti kuat, dua tersangka itu lah yang kami jadikan tersangka. Sementara delapan orang lainnya itu merupakan saksi atau untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus itu,” ujarnya.

Dijelaskan Bolly, diganjar lima tahun penjara sudah terbilang pas untuk kedua tersangka yang menganiaya dua anggotanya hingga mengalami luka dibagian kepala, dan harus menerima enam lebih jahitan.
Ia juga menuturkan, pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan pengamanan lokasi untuk mengamankan mantan Bupati Belitung Timur itu terhindar dari amukan masyarakat yang diketahui anti dengan kebijakan pemerintahan Ahok tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar

INFO TERKINI. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

KLASEMEN