Barang bukti narkoba dihadirkan saat rilis barang bukti di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016). BNN berhasil mengungkap sindikat internasional peredaran narkoba jaringan Belanda, Malaysia, dan Jakarta, serta memusnahkan barang bukti narkoba dan prekursor narkoba berupa 54,149 kilogram sabu kristal, 290 ml sabu cair, 191.984 butir pil ekstasi, dan 30 ml aceton dengan mengamankan 13 tersangka.
Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan 5 kasus tindak pidana narkoba dengan 13 tersangka. Ini adalah pemusnahan barang bukti keenam di tahun 2016 yang dilakukan BNN.
Kasus narkoba ini diungkap di berbagai tempat dan modus operasi yang dilakukan para pelaku selalu berubah-ubah untuk mengecoh dan menghindari penangkapan petugas.
Salah satunya BNN berhasil membongkar adanya praktik ilegal laboratorium narkoba/clandestine lab di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/3/2016). Dari pengungkapan kasus tersebut BNN menyita 468 butir pil ekstasi, 12 paket sabu seberat 4,9 gram, 303 ml sabu cair dan 40 ml aseton.
Akhirnya BNN mengamankan 13 tersangka untuk diproses hukum dan terancam pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
0 komentar:
Posting Komentar